For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Also known as: Keppres 1/2011 · Keppres No. 1 Tahun 2011 · Keppres Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:23 Januari 2011Publication Date:23 Januari 2011
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Januari 2011
Publication Date23 Januari 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kenegaraan ke India dan Davos, Swiss, dari tanggal 24 hingga 30 Januari 2011. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Penugasan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000, yang mengatur tentang penugasan Wakil Presiden dalam hal Presiden berada di luar negeri.

(-)

(-)