For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pendidikan Profesi Psikologi

Also known as: Permendikbudriset 43/2023 · Permendikbudriset No. 43 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 43 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:26 Juli 2023Publication Date:24 Juli 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemePendidikan Profesi Psikologi
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date26 Juli 2023
Publication Date24 Juli 2023
Place of EnactmentJakarta

Perguruan tinggi yang telah memiliki izin penyelenggaraan Program Studi Psikologi Profesi (S2) pada program magister menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 3 Agustus 2024 dan diberikan izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pendidikan Profesi Psikologi. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencapai kompetensi yang harus dipenuhi dalam memberikan layanan psikologi, seseorang harus menempuh pendidikan profesi psikologi dan lulus uji kompetensi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi, perlu mengatur tata cara perolehan sertifikat profesi, uji kompetensi, dan rekognisi pembelajaran lampau.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Psikologi melalui program profesi, spesialis, dan subspesialis.
  2. Program Studi diselenggarakan oleh perguruan tinggi setelah memperoleh izin pembukaan Program Studi.
  3. Kurikulum Pendidikan Profesi Psikologi disusun dan dikembangkan oleh perguruan tinggi dengan mengacu pada capaian pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
  4. Proses pembelajaran dilaksanakan di dalam dan di luar perguruan tinggi, termasuk di tempat layanan Psikologi.
  5. Mahasiswa Pendidikan Profesi Psikologi mengikuti Uji Kompetensi pada akhir pendidikan.
  6. Mahasiswa yang lulus Uji Kompetensi mendapatkan Sertifikat Profesi.
  7. Sertifikat Profesi memuat gelar profesi bagi lulusan Pendidikan Profesi Psikologi, yaitu Psikolog, Spesialis (Sp.), dan Subspesialis (Subsp.).
  8. Lulusan sarjana Psikologi yang memiliki pengalaman kerja relevan dapat menempuh Pendidikan Profesi Psikologi melalui rekognisi pembelajaran lampau.

1. Perguruan tinggi yang telah memiliki izin penyelenggaraan Program Studi Psikologi Profesi (S2) pada program magister menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 3 Agustus 2024 dan diberikan izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perguruan tinggi yang telah diberikan izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog harus menyelenggarakan Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog paling lambat tanggal 3 Agustus 2025.

(-)