For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2022 tentang Teknls Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022

Also known as: Perda Kabupaten Solok 6/2022 · Perda Kabupaten Solok No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Solok Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 April 2022Publication Date:20 April 2022
Kompensasi & Tunjangan PejabatTata Kelola Administrasi PublikAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTeknls Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
LocationPemerintah Kabupaten Solok
Effective Date20 April 2022
Publication Date20 April 2022
Place of EnactmentArosuka

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Ketentuan Substansial:

  • Penerima THR dan Gaji Ketiga Belas: PNS, Calon PNS, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta PPPK.
  • Komponen THR dan Gaji Ketiga Belas:
    • Bupati dan Wakil Bupati: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
    • PNS dan PPPK: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50%.
    • CPNS: 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum.
    • Pimpinan dan Anggota DPRD: akumulasi dari Uang Representasi, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan.
  • Waktu Pembayaran: THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya (bulan April 2022). Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat bulan Juli 2022. Jika belum dapat dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2022.
  • Ketentuan Lain: THR dan Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, tetapi dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah daerah.
  • Pendanaan: Bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)