For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT. Hotel Indonesia Internasional

Also known as: Keppres 11/1968 · Keppres No. 11 Tahun 1968 · Keppres Nomor 11 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 1968Publication Date:17 Januari 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT. Hotel Indonesia Internasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Januari 1968
Publication Date17 Januari 1968
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menegaskan kedudukan saham-saham Negara dalam P.T. Hotel Indonesia Internasional dan menunjuk Departemen-departemen serta Lembaga-lembaga sebagai wakil Pemerintah dalam Dewan Komisaris. Ketua Lembaga Pariwisata Nasional ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Komisaris, sementara anggota lainnya berasal dari Departemen Keuangan, Departemen Luar Negeri, Departemen Perdagangan, dan Bank Sentral. Penunjukan anggota dilakukan melalui Keputusan Menteri terkait. Anggota Dewan Komisaris memiliki hak dan kewajiban sesuai Anggaran Dasar P.T. Hotel Indonesia Internasional dan wajib menyampaikan laporan kuartalan dan tahunan serta saran untuk kemajuan usaha kepada Pemerintah.

(-)

(-)