Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, sehat, berilmu, cerdas, cakap, kreatif, dan mandiri, berbasis kearifan lokal. Tujuan ini dicapai melalui peningkatan akses dan mutu pendidikan, pengelolaan yang efisien dan akuntabel, serta dukungan pembiayaan dan sarana prasarana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan Daerah:** Pengelolaan pendidikan dasar, PAUD, dan PNF; penetapan kurikulum muatan lokal; pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan; penerbitan izin pendidikan yang diselenggarakan masyarakat; dan pembinaan bahasa dan sastra.
2. **Penyelenggaraan Pendidikan:** Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, merumuskan kebijakan daerah, dan melaksanakan standar pelayanan minimal. Pemerintah Daerah juga berwenang melakukan penjaminan mutu pendidikan, pembinaan peserta didik berprestasi, dan pengembangan sistem informasi pendidikan.
3. **Kurikulum Muatan Lokal:** Kurikulum yang disusun sesuai standar nasional pendidikan, berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal, termasuk mata pelajaran tentang batik dan baca tulis huruf Al-Quran (BTHA).
4. **Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Persyaratan kualifikasi dan kompetensi, hak dan kewajiban, pengadaan, pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan, pengembangan, gaji, penghargaan, dan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
5. **Perizinan Pendidikan:** Persyaratan dan tata cara pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan.
6. **Pembiayaan Pendidikan:** Tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha, meliputi biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan, dan biaya pribadi peserta didik.
7. **Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif:** Penyelenggaraan pendidikan inklusif pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
8. **Penguatan Pendidikan Karakter:** Penyelenggaraan PPK yang terdiri atas: PPK pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.