For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kota Pekalongan 7/2018 · Perda Kota Pekalongan No. 7 Tahun 2018 · Perda Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2018Publication Date:31 Mei 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date31 Mei 2018
Publication Date31 Mei 2018
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2009 Nomor 9) 2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2014 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, sehat, berilmu, cerdas, cakap, kreatif, dan mandiri, berbasis kearifan lokal. Tujuan ini dicapai melalui peningkatan akses dan mutu pendidikan, pengelolaan yang efisien dan akuntabel, serta dukungan pembiayaan dan sarana prasarana. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan Daerah:** Pengelolaan pendidikan dasar, PAUD, dan PNF; penetapan kurikulum muatan lokal; pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan; penerbitan izin pendidikan yang diselenggarakan masyarakat; dan pembinaan bahasa dan sastra. 2. **Penyelenggaraan Pendidikan:** Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, merumuskan kebijakan daerah, dan melaksanakan standar pelayanan minimal. Pemerintah Daerah juga berwenang melakukan penjaminan mutu pendidikan, pembinaan peserta didik berprestasi, dan pengembangan sistem informasi pendidikan. 3. **Kurikulum Muatan Lokal:** Kurikulum yang disusun sesuai standar nasional pendidikan, berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal, termasuk mata pelajaran tentang batik dan baca tulis huruf Al-Quran (BTHA). 4. **Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Persyaratan kualifikasi dan kompetensi, hak dan kewajiban, pengadaan, pengangkatan, penempatan, pemindahan, pemberhentian, pembinaan, pengembangan, gaji, penghargaan, dan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. 5. **Perizinan Pendidikan:** Persyaratan dan tata cara pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan. 6. **Pembiayaan Pendidikan:** Tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha, meliputi biaya satuan pendidikan, biaya penyelenggaraan, dan biaya pribadi peserta didik. 7. **Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif:** Penyelenggaraan pendidikan inklusif pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 8. **Penguatan Pendidikan Karakter:** Penyelenggaraan PPK yang terdiri atas: PPK pada satuan pendidikan jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

1. Produk hukum di daerah yang berkaitan dengan pendidikan yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak memenuhi ketentuan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan atas larangan dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang dan/atau penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang melanggar ketentuan perizinan dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dapat berupa: penghentian kegiatan yang dilarang; teguran/peringatan tertulis; penundaan atau pembatalan pemberian sumber daya pendidikan; penutupan satuan pendidikan; dan/atau sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.