For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 11/2016 · Perda Kabupaten Sambas No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date29 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentSambas

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah ancaman bahaya kebakaran yang dapat menghambat pembangunan. Kebijakan ini mencakup upaya pencegahan, penanggulangan, penanganan, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat terkait kebakaran.

Ketentuan Substansial:

Pencegahan: Melarang pembakaran hutan, lahan, dan/atau bangunan tanpa izin. Masyarakat wajib siaga dan melapor jika ada potensi kebakaran. Pemegang izin usaha perkebunan dan pemilik lahan bertanggung jawab menjaga lahan dari kebakaran dan mengelola biomas sisa pembukaan lahan.

Penanggulangan: Camat dapat memerintahkan penanggulangan kebakaran di wilayahnya. Kepala Desa wajib melaporkan kejadian kebakaran kepada Camat, yang kemudian melapor kepada Bupati. Bupati dapat meminta bantuan dari daerah lain atau pemerintah pusat.

Penanganan: Identifikasi penyebab kebakaran dan tingkat kerusakan dilakukan bertahap dari tingkat desa hingga kabupaten. Bupati melakukan rehabilitasi area bekas kebakaran.

Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan tindakan terhadap pelanggaran terkait kebakaran.

Pemberdayaan: Meningkatkan peran serta masyarakat dan perusahaan dalam pengendalian kebakaran.

Peraturan ini juga mengatur potensi bahaya kebakaran berdasarkan jenis bangunan, kendaraan, bahan berbahaya, hutan, dan lahan. Kewajiban pemilik bangunan, kendaraan, dan pengelola lahan untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran juga diatur.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35, Pasal 43 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), dan/atau Pasal 48 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Pelanggaran terhadap kewajiban terkait sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, dan proteksi kebakaran atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penundaan izin, atau penutupan bangunan.