For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DESA

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 9/2007 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 9 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 2007Publication Date:1 Oktober 2007
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA CARA PENYUSUNAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI RENCANA PEMBANGUNAN DESA
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date01 Oktober 2007
Publication Date01 Oktober 2007
Place of EnactmentSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan desa di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan rencana yang jelas dalam pelaksanaan kegiatan di desa, memudahkan pengarahan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan, serta menerapkan konsep pembangunan yang berkesinambungan.

Perencanaan pembangunan desa merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten dan disusun secara partisipatif oleh Pemerintahan Desa dengan melibatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa. Perencanaan pembangunan desa meliputi RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk jangka waktu 5 tahun dan RKP-Desa (Rencana Kerja Pembangunan Desa) untuk jangka waktu 1 tahun. RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Desa, sedangkan RKP-Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Aspek-aspek yang mempengaruhi penyusunan program, pengendalian, dan evaluasi rencana pembangunan desa meliputi aspek sosial ekonomi (usaha ekonomi desa, BUMDES, pengembangan pertanian), aspek sosial budaya (kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan), aspek sosial politik (penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan ideologi), aspek agama (pendidikan keagamaan, kerukunan umat beragama), aspek ketertiban dan keamanan (keamanan desa, perlindungan masyarakat), serta aspek kependudukan dan fisik (administrasi kependudukan, tata ruang pemukiman).

Prioritas rencana program pembangunan desa meliputi kegiatan administrasi dan operasional pemerintahan desa, pembangunan prasarana dan sarana pedesaan, pembangunan industri kecil, penguatan lembaga ekonomi masyarakat, pengembangan jaringan produksi dan pemasaran, penguatan teknologi tepat guna, pengelolaan SDA berkelanjutan, pelaksanaan sistem agrobisnis, penyempurnaan struktur organisasi pemerintahan desa, peningkatan SDM, serta menunjang kegiatan PKK dan pembinaan generasi muda.

1. Selambat-lambatnya satu tahun sejak berlakunya peraturan Daerah ini Program Pembangunan Desa (Propedes) yang telah ada harus sudah disesuaikan dengan peraturan daerah ini.

(-)