Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ditetapkan dengan maksud untuk melakukan pengaturan pelaksanaan pemberian IUJK dan bertujuan untuk:
- Mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK sesuai dengan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menunjang terwujudnya iklim usaha yang baik.
- Mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi demi melindungi kepentingan masyarakat.
- Mewujudkan peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya dalam pembangunan sarana dan prasarana fisik.
- Mendukung penyediaan pelayanan dasar dan pencapaian target standar pelayanan minimal dibidang jasa konstruksi.
Usaha jasa konstruksi mencakup jenis usaha (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi), bentuk usaha (orang perseorangan dan badan usaha), dan bidang usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan). BUJK wajib memiliki IUJK untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Walikota memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan, dengan menunjuk Kepala SKPD penerbit IUJK. IUJK berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia. BUJK mengajukan permohonan tertulis IUJK kepada Walikota melalui SKPD yang ditunjuk, meliputi permohonan izin baru, perpanjangan izin, perubahan data, dan/atau penutupan izin. Proses pemberian IUJK dilakukan paling lama 7 hari kerja setelah berkas dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah, serta wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, dan administrasi.