For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kota Pekalongan 18/2012 · Perda Kota Pekalongan No. 18 Tahun 2012 · Perda Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:22 November 2012Publication Date:22 November 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date22 November 2012
Publication Date22 November 2012
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2006 Nomor 3) 2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2006 Nomor 4)

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ditetapkan dengan maksud untuk melakukan pengaturan pelaksanaan pemberian IUJK dan bertujuan untuk: - Mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK sesuai dengan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menunjang terwujudnya iklim usaha yang baik. - Mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi demi melindungi kepentingan masyarakat. - Mewujudkan peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya dalam pembangunan sarana dan prasarana fisik. - Mendukung penyediaan pelayanan dasar dan pencapaian target standar pelayanan minimal dibidang jasa konstruksi. Usaha jasa konstruksi mencakup jenis usaha (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi), bentuk usaha (orang perseorangan dan badan usaha), dan bidang usaha jasa konstruksi (perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan). BUJK wajib memiliki IUJK untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi. Walikota memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan, dengan menunjuk Kepala SKPD penerbit IUJK. IUJK berlaku untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Republik Indonesia. BUJK mengajukan permohonan tertulis IUJK kepada Walikota melalui SKPD yang ditunjuk, meliputi permohonan izin baru, perpanjangan izin, perubahan data, dan/atau penutupan izin. Proses pemberian IUJK dilakukan paling lama 7 hari kerja setelah berkas dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari Pemerintah, serta wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, tata lingkungan, dan administrasi.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Bagi usaha orang perseorangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 32 ayat (1) akan dikenakan sanksi denda paling tinggi Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).