on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2009
Also known as: Perda Provinsi Jawa Timur 8/2009 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2009. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta keadaan sebelumnya yang digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD meliputi:
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan (SILPA) dan pengeluaran (penyertaan modal/investasi daerah dan pembayaran pokok utang).
Peraturan ini juga mengatur mengenai kondisi darurat dan mendesak yang dapat menyebabkan penggeseran anggaran, serta memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD.