For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.04/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok

Also known as: PMK 80/PMK.04/2020 · PMK No. 80/PMK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 2020Publication Date:3 Juli 2020
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok. Latar belakangnya adalah untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional dan memberikan kepastian hukum dalam pelayanan kepabeanan atas impor barang. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Tarif Preferensi:** Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang berbeda dari tarif bea masuk umum (MFN), yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Tarif Preferensi berlaku untuk impor barang untuk dipakai, impor dari TPB/PLB dengan persetujuan penggunaan Tarif Preferensi saat pemasukan, pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke TLDDP (dengan bahan baku dari luar Daerah Pabean dan memenuhi persyaratan pengusaha Kawasan Bebas), dan pengeluaran barang dari KEK ke TLDDP (dengan persetujuan penggunaan Tarif Preferensi saat pemasukan). 2. **Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin):** Terdiri dari kriteria asal barang, kriteria pengiriman, dan ketentuan prosedural. Kriteria asal barang meliputi barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Pihak, barang yang diproduksi dengan hanya menggunakan Bahan Originating, atau barang yang tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di satu Pihak (dengan kandungan nilai regional atau daftar PSR). 3. **SKA Form AHK:** Importir wajib menyerahkan lembar asli SKA Form AHK, mencantumkan kode fasilitas, nomor referensi, dan tanggal SKA Form AHK pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar. Terdapat ketentuan khusus mengenai penyerahan SKA Form AHK untuk jalur kuning/merah, jalur hijau, Mitra Utama Kepabeanan/AEO, TPB, PLB, Kawasan Bebas, dan KEK. 4. **Penelitian SKA Form AHK:** Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SKA Form AHK, termasuk pemenuhan kriteria asal barang, kriteria pengiriman, ketentuan prosedural, jenis, jumlah, klasifikasi barang, dan kesesuaian data. SKA Form AHK dapat ditolak jika tidak memenuhi ketentuan atau diragukan keabsahannya. Dapat dilakukan Permintaan Retroactive Check dan Verification Visit.

(-)

1. SKA Form AHK yang dinyatakan palsu atau dipalsukan dapat mengakibatkan evaluasi tingkat penjaluran pengeluaran barang impor. 2. Jika ditemukan bukti pelanggaran pidana kepabeanan, akan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan. 3. Importasi dari eksportir yang terlibat pemalsuan tidak diberikan Tarif Preferensi selama 2 tahun. 4. Jika Importir juga terlibat pemalsuan, akan dilakukan penindakan dan penyidikan.