For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2020 tentang PERPUSTAKAAN

Also known as: Perda Kota Pontianak 14/2020 · Perda Kota Pontianak No. 14 Tahun 2020 · Perda Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2020Publication Date:15 Desember 2020
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERPUSTAKAAN
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date15 Desember 2020
Publication Date15 Desember 2020
Place of EnactmentPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di Kota Pontianak secara berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan. Tujuannya meliputi menjamin terselenggaranya perpustakaan, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), dan sudut baca untuk mencerdaskan masyarakat, menyediakan pelayanan perpustakaan yang cepat, tepat, dan representatif, serta mewujudkan keberlangsungan perpustakaan sebagai wahana pendidikan, penelitian, penyebaran informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, pelestarian budaya daerah, dan rekreasi.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait perpustakaan, termasuk hak memperoleh layanan, mendirikan perpustakaan, dan berpartisipasi dalam evaluasi. Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, ketersediaan layanan yang merata, serta promosi gemar membaca. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan kebijakan, mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan, serta mengembangkan koleksi pustaka kearifan lokal dan perpustakaan berbasis inklusi sosial.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan, termasuk jenis-jenis perpustakaan (umum, sekolah/madrasah, khusus), sarana dan prasarana, koleksi perpustakaan, pelestarian koleksi nasional dan naskah kuno, tenaga perpustakaan, kerjasama, pembudayaan kegemaran membaca, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, serta larangan terkait penyelenggaraan perpustakaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 35 dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan pelayanan perpustakaan dan denda administrasi paling banyak Rp2.500.000,00. 2. Pemustaka yang menghilangkan atau merusak koleksi bahan pustaka wajib mengganti dengan judul yang sama atau sejenis.