For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2022 Tahun 2022 tentang Alokasi Transfer ke Daerah untuk Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023

Also known as: PMK 206/PMK.07/2022 · PMK No. 206/PMK.07/2022

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2022Publication Date:27 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Transfer ke Daerah untuk Provinsi/Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 Desember 2022
Publication Date27 Desember 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini merinci alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk provinsi/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, rincian alokasi TKD dalam Lampiran V Peraturan Presiden tersebut dirinci menjadi alokasi untuk masing-masing provinsi/kabupaten/kota di kedua provinsi tersebut.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang alokasi Transfer ke Daerah (TKD) untuk provinsi/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2023. TKD terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, dan Dana Desa, termasuk Insentif Fiskal. Alokasi TKD dihitung berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rincian alokasi TKD untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)