on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 2004 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur
Also known as: Keppres 101/2004 · Keppres No. 101 Tahun 2004 · Keppres Nomor 101 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan fungsional Instruktur Latihan Kerja menjadi Instruktur, serta untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran Keputusan Presiden. Pemberian tunjangan dihentikan jika Pegawai Negeri Sipil tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.