For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 3/2020 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:15 September 2020Publication Date:14 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date15 September 2020
Publication Date14 September 2020
Place of EnactmentKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2019 Nomor 21)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2020. Perubahan tersebut meliputi pengurangan pada pendapatan daerah sebesar Rp 43.336.188.000,00 sehingga total APBD menjadi Rp 2.243.900.557.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami penurunan terutama dari pajak daerah dan retribusi daerah. Dana Perimbangan juga mengalami penurunan, terutama pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan, terutama dari hibah dan dana penyesuaian otonomi khusus. Belanja daerah juga mengalami pengurangan. Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami penurunan pada belanja pegawai, belanja bunga, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, dan belanja bantuan keuangan. Namun, terdapat peningkatan pada belanja hibah dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung juga mengalami penurunan, terutama pada belanja modal, namun terdapat kenaikan pada belanja pegawai. Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan pada penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan pada pembayaran hutang.

(-)

(-)