Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan perlindungan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kota Pasuruan. Latar belakangnya adalah untuk mendorong kebebasan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, serta menata pasar agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil, dan saling menguntungkan.
Ketentuan Substansial:
Pasar Tradisional:
- Kriteria pasar tradisional meliputi kepemilikan oleh pemerintah daerah, transaksi tawar menawar, beragamnya tempat usaha, dan penggunaan bahan baku lokal.
- Tujuan pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional adalah menciptakan pasar yang tertib, aman, bersih, sehat, meningkatkan pelayanan, menggerakkan perekonomian daerah, dan berdaya saing.
- Perencanaan pasar tradisional meliputi perencanaan fisik (penentuan lokasi, fasilitas bangunan, sarana pendukung) dan non-fisik (standar operasional dan prosedur).
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern:
- Kriteria pusat perbelanjaan dan toko modern meliputi kepemilikan swasta, manajemen modern, teknologi modern, harga pasti, dan pelayanan mandiri.
- Lokasi pendirian wajib mengacu pada RTRW Kota dan RDTRK.
- Jam kerja dan batasan luas areal diatur.
- Pendirian wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, UMKM, dan menyediakan fasilitas parkir serta fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.
- Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat menjadi syarat pengajuan izin pendirian.
Lokasi dan Jarak Pendirian:
- Pasar tradisional dapat berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan.
- Perkulakan/grosir, hypermarket, pusat perbelanjaan, supermarket, dan department store hanya boleh berlokasi pada jalan arteri dan/atau kolektor.
- Minimarket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, kecuali jalan lingkungan bagi pengelola jaringan minimarket.
- Jarak minimal antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional adalah 500 meter.
Perlindungan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern:
- Pelaku usaha dilarang melakukan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.
- Pemerintah Kota dapat melakukan pembatasan kegiatan perdagangan barang dan jasa tertentu.
- Pemerintah Kota dapat memberikan subsidi pada produsen lokal untuk produk unggulan lokal yang strategis.
- Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib menyediakan tempat usaha untuk UMKM.
- Kemitraan antara Toko Modern dan pemasok harus saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan, dan transparan.
Perizinan:
- Setiap usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memiliki izin usaha (IUP2T, IUPP, IUTM).
- Izin usaha berlaku selama kegiatan usaha beroperasi dan wajib daftar ulang setiap 5 tahun.
- Permohonan izin usaha dilengkapi dengan studi kelayakan dan rencana kemitraan dengan Usaha Kecil.
Pembinaan dan Pengawasan:
- Pemerintah Kota melakukan pembinaan dan pengawasan.
- Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib memberikan data dan/atau informasi penjualan.