For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Standardisasi

Also known as: Peraturan BSN 7/2021 · Peraturan BSN No. 7 Tahun 2021 · Peraturan BSN Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2021Publication Date:27 Mei 2021
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Standardisasi
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date27 Mei 2021
Publication Date27 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Standardisasi diterbitkan dengan tujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, serta menjamin transparansi dan kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, serta akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas jabatan, standar kualitas hasil kerja, kategori dan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang, penetapan kebutuhan, pengangkatan dalam jabatan fungsional, tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, kompetensi, penilaian kinerja, pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan kembali, serta organisasi profesi Analis Standardisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Kedudukan Analis Standardisasi sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian di Instansi Pusat.
  • Tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi meliputi kegiatan Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
  • Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi terdiri atas Analis Standardisasi Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
  • Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
  • PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Standardisasi harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
  • Penilaian kinerja Analis Standardisasi meliputi SKP dan perilaku kerja.
  • Analis Standardisasi wajib memiliki organisasi profesi.

(-)

(-)