Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung.
Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencapai hasil pembangunan daerah yang optimal, menjaga konsistensi dan kesinambungan pembangunan daerah, serta mengatur tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Tahapan dan tatacara penyusunan RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD.
2. Metode pendekatan perencanaan pembangunan daerah yang meliputi teknokratik, partisipatif, politik, serta atas bawah dan bawah atas.
3. Prinsip perencanaan pembangunan daerah yang meliputi kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan provinsi, integrasi rencana tata ruang, serta pelaksanaan berdasarkan kondisi dan potensi daerah.
4. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah untuk mewujudkan konsistensi antara kebijakan, pelaksanaan, dan hasil rencana pembangunan daerah.
5. Perubahan rencana pembangunan daerah yang dapat dilakukan apabila terjadi ketidaksesuaian, perubahan mendasar, atau merugikan kepentingan daerah dan nasional.
6. Pendanaan indikatif yang bersifat pagu indikatif dan dinamis sesuai perkembangan.