Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pemberian dan pelaksanaan penjaminan pemerintah serta penanggungan risiko dalam rangka percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Dukungan diberikan dalam bentuk penjaminan pemerintah atas risiko gagal bayar PT PLN (Persero) terhadap pengembang listrik swasta (PPL) berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik (PJBL) yang memanfaatkan energi terbarukan, serta penjaminan atas risiko gagal bayar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Manajer Platform terhadap pemberi pembiayaan atau pemegang obligasi/sukuk dalam rangka pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan, jaringan transmisi, dan distribusi tenaga listrik. Selain itu, peraturan ini juga mencakup penanggungan risiko dalam rangka pelaksanaan dukungan pengembangan panas bumi, termasuk dukungan eksplorasi dan pembiayaan eksplorasi. Penjaminan pemerintah dilaksanakan oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) berdasarkan penugasan Menteri Keuangan, dan dapat dilakukan bersama oleh Menteri Keuangan dan BUPI jika kapasitas BUPI tidak mencukupi. Proses pemberian penjaminan melibatkan permohonan dari PT PLN (Persero), BUMN, atau Manajer Platform, evaluasi kelayakan oleh BUPI, penerbitan persetujuan prinsip, dan penandatanganan dokumen penjaminan. Pelaksanaan penjaminan mencakup proses klaim, pemeriksaan klaim, dan pembayaran klaim kepada penerima jaminan. Terakhir, peraturan ini mengatur pengelolaan risiko gagal bayar melalui rencana mitigasi risiko, pemantauan, dan evaluasi.