For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN TAKALAR

Also known as: Perda Kabupaten Takalar 07/2013 · Perda Kabupaten Takalar No. 07 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 November 2013Publication Date:25 November 2013
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN TAKALAR
LocationPemerintah Kabupaten Takalar
Effective Date25 November 2013
Publication Date25 November 2013
Place of EnactmentPattallassang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2008 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Takalar ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Sekretariat Daerah, dengan menghapus ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan mengubah ketentuan Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 9. Secara rinci, perubahan mencakup struktur Asisten Pemerintahan yang terdiri dari Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta struktur Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat yang terdiri dari Bagian Perekonomian, Bagian Administrasi Pembangunan, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat. Peraturan ini juga mengatur susunan sub bagian di masing-masing bagian tersebut.

(-)

(-)