on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Detail Tata Ruang Distrik Jayapura Selatan (Pusat Permukiman B)
Also known as: Perda Kota Jayapura 6/2010 · Perda Kota Jayapura No. 6 Tahun 2010 · Perda Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Detail Tata Ruang Distrik Jayapura Selatan (Pusat Permukiman B) bertujuan untuk memberikan arahan pengelolaan kawasan lindung dan budidaya serta menjadi dasar penyusunan Peraturan Zonasi Pusat Permukiman B Kota Jayapura. Sasaran utamanya adalah mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi dan optimal, sesuai dengan kebutuhan dan daya dukung lingkungan, serta membentuk Peraturan Zonasi yang efektif.
Peraturan ini mengatur struktur ruang yang meliputi subpusat permukiman, distribusi kepadatan penduduk, sistem pusat pelayanan perkotaan, jaringan pergerakan, dan prasarana wilayah. Pola ruangnya mencakup pemantapan kawasan lindung (seperti kawasan resapan air, cagar alam, dan sempadan sungai) dan pengelolaan kawasan budidaya (perkantoran, komersial, perumahan, pariwisata, dll.).
Kebijakan ini menekankan pada pengembangan Kelurahan Entrop sebagai pusat distrik dengan fungsi perdagangan, jasa, perkantoran, dan terminal. Strategi lainnya termasuk pemanfaatan jalur arteri primer, pembangunan jaringan utilitas kota, pembatasan pembukaan lahan baru, dan penataan ruang perkotaan yang kompak dan efisien. Peraturan ini juga mengatur kepadatan penduduk, sistem jaringan pergerakan (transportasi darat dan air), serta prasarana wilayah seperti air bersih, energi, telekomunikasi, dan pengelolaan lingkungan.