For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Tangerang 1/2017 · Perda Kabupaten Tangerang No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 September 2017Publication Date:7 September 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Tangerang
Effective Date07 September 2017
Publication Date07 September 2017
Place of EnactmentTigaraksa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 0211).

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini didasarkan pada Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, serta Keputusan Gubernur Provinsi Banten Nomor 188.342/Kep.346-Huk/2016 yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2011 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan harus dibatalkan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka retribusi untuk penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil di Kabupaten Tangerang dihapuskan.

(-)

(-)