Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2003 ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan pelayanan masyarakat serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan ini membentuk Kecamatan Cangkuang dan Kecamatan Cihampelas. Wilayah Kecamatan Cangkuang meliputi Desa Nagrak, Desa Tanjungsari, Desa Pananjung, Desa Ciluncat, Desa Bandasari, Desa Jatisari, dan Desa Cangkuang, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Banjaran. Wilayah Kecamatan Cihampelas meliputi Desa Cihampelas, Desa Mekarmukti, Desa Mekarjaya, Desa Tanjungjaya, Desa Citapen, Desa Cipatik, Desa Pataruman, Desa Situwangi, Desa Tanjungwangi, dan Desa Singajaya, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Cililin. Batas-batas wilayah kedua kecamatan ini ditetapkan dan dituangkan dalam peta sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi kedua kecamatan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala sesuatu terkait pembentukan kecamatan ini akan diatur lebih lanjut oleh Bupati dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.