For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Kecamatan Dan Kelurahan Di Kota Cimahi

Also known as: Perda Kota Cimahi 5/2012 · Perda Kota Cimahi No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Inactive
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Kecamatan Dan Kelurahan Di Kota Cimahi
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2008 Nomor 92 Seri D)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Kelurahan di Kota Cimahi. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi:

  1. BAB II (Kecamatan): Mengubah ketentuan mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta susunan organisasi Kecamatan. Kecamatan merupakan Perangkat Daerah sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Camat adalah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, serta menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Susunan organisasi Kecamatan terdiri atas Camat, Sekretariat (dengan Sub bagian Program dan Pelaporan serta Sub bagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  2. BAB III (Kelurahan): Mengubah ketentuan mengenai kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta susunan organisasi Kelurahan. Kelurahan merupakan Perangkat Daerah yang berkedudukan di wilayah Kecamatan dan dipimpin oleh Lurah yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Camat. Tugas pokok Lurah adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota. Susunan organisasi Kelurahan terdiri atas Lurah, Sekretaris, Seksi Pemerintahan, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesra, Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)