For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2019 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Bone

Also known as: Peraturan Menag 3/2019 · Peraturan Menag No. 3 Tahun 2019 · Peraturan Menag Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 2019Publication Date:19 Februari 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeStatuta Institut Agama Islam Negeri Bone
LocationKementerian Agama
Effective Date19 Februari 2019
Publication Date19 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2017 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Watampone (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1327)

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone sebagai dasar pengelolaan perguruan tinggi. Statuta ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. IAIN Bone berasaskan Pancasila dan berdasarkan Islam, dengan visi menjadi perguruan tinggi keagamaan Islam yang menghasilkan sumber daya manusia unggul dan humanis di kawasan melayu nusantara pada tahun 2032.

Misi IAIN Bone meliputi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran berkualitas, pengembangan budaya ilmiah melalui penelitian dan publikasi, pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berbasis nilai keislaman dan kearifan lokal Bugis, serta menjalankan tata kelola yang baik. Tujuan IAIN Bone adalah menghasilkan lulusan unggul dan humanis, penelitian bermutu, pengabdian kepada masyarakat yang relevan, dan kinerja institut yang efektif dan efisien.

Statuta ini mengatur identitas IAIN Bone, termasuk nama, kedudukan, lambang, mars, hymne, bendera, dan busana akademik. Selain itu, diatur pula penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sistem pengelolaan IAIN Bone mencakup organisasi (Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Pertimbangan), ketenagaan, konsorsium keilmuan, mahasiswa, alumni, persatuan orang tua mahasiswa, dan dewan kehormatan. Statuta ini juga mengatur sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, pendanaan dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.

(-)

(-)