For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Utara 4/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Utara No. 4 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Desember 2020Publication Date:22 Desember 2020
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypeQanun
ThemePerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Utara
Effective Date22 Desember 2020
Publication Date22 Desember 2020
Place of EnactmentLhoksukon

Qanun ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara Nomor 7 Tahun 1988 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mon Pase (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara Tahun 1988 Nomor 9).

Qanun ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara. Latar Belakang dan Tujuan: - Qanun ini dibentuk untuk memperkuat kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pase dan mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kinerja perusahaan dan penguatan kelembagaan. Ketentuan Substansial: - Perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Pase menjadi Perumda Tirta Pase. - Tujuan pendirian Perumda Tirta Pase adalah memberikan pelayanan air minum yang efektif dan efisien, menunjang pengembangan perekonomian daerah, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah. - Kegiatan usaha Perumda Tirta Pase meliputi penyediaan air minum melalui sistem jaringan perpipaan dan/atau bukan jaringan perpipaan. - Tugas pokok Perumda Tirta Pase adalah melaksanakan penyediaan air minum yang berkualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai standar pelayanan yang ditetapkan serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. - Modal Perumda Tirta Pase dapat bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. - Organ Perumda Tirta Pase terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. - Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap Perumda Tirta Pase. - Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Tirta Pase untuk kepentingan dan tujuan perusahaan. - Penggunaan laba bersih Perumda Tirta Pase diatur untuk dana cadangan, peningkatan kualitas layanan dan kapasitas SDM, deviden, tantiem dan bonus, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan. - Perumda Tirta Pase dapat membentuk anak perusahaan dengan persyaratan tertentu.

1. Semua hak, kewajiban, aset, sarana, prasarana, kepengurusan, kepegawaian dan permodalan PDAM Tirta Mon Pase beralih kepada Perumda Tirta Pase. 2. Periodisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi PDAM Tirta Mon Pase yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Qanun ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

1. Pelanggaran ketentuan rangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai Dewan Pengawas.