Qanun ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Pase Kabupaten Aceh Utara.
Latar Belakang dan Tujuan:
- Qanun ini dibentuk untuk memperkuat kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pase dan mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air minum. Hal ini dilakukan melalui peningkatan kinerja perusahaan dan penguatan kelembagaan.
Ketentuan Substansial:
- Perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Pase menjadi Perumda Tirta Pase.
- Tujuan pendirian Perumda Tirta Pase adalah memberikan pelayanan air minum yang efektif dan efisien, menunjang pengembangan perekonomian daerah, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah.
- Kegiatan usaha Perumda Tirta Pase meliputi penyediaan air minum melalui sistem jaringan perpipaan dan/atau bukan jaringan perpipaan.
- Tugas pokok Perumda Tirta Pase adalah melaksanakan penyediaan air minum yang berkualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai standar pelayanan yang ditetapkan serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
- Modal Perumda Tirta Pase dapat bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
- Organ Perumda Tirta Pase terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi.
- Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap Perumda Tirta Pase.
- Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Tirta Pase untuk kepentingan dan tujuan perusahaan.
- Penggunaan laba bersih Perumda Tirta Pase diatur untuk dana cadangan, peningkatan kualitas layanan dan kapasitas SDM, deviden, tantiem dan bonus, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan.
- Perumda Tirta Pase dapat membentuk anak perusahaan dengan persyaratan tertentu.