For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 1960 tentang Nama Jabatan Dan Gelar, Kedudukan, Penghasilan Dan Larangan Keanggotaan Partai Politik Wakil Kepala Daerah Tingkat I

Also known as: PERPRES 2/1960 · PERPRES No. 2 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 2 Tahun 1960

Status:
Inactive
Effective Date:29 Januari 1960Publication Date:29 Januari 1960
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeNama Jabatan Dan Gelar, Kedudukan, Penghasilan Dan Larangan Keanggotaan Partai Politik Wakil Kepala Daerah Tingkat I
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Januari 1960
Publication Date29 Januari 1960
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960 tentang Wakil Kepala Daerah tingkat I

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur nama jabatan dan gelar, kedudukan, penghasilan, serta larangan keanggotaan partai politik bagi Wakil Kepala Daerah tingkat I. Wakil Kepala Daerah tingkat I adalah Pegawai Negeri yang diangkat berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 tahun 1960. Nama jabatan yang digunakan adalah "Wakil Kepala Daerah tingkat I". Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Wakil Kepala Daerah akan dikembalikan ke pangkat semula setelah diberhentikan dengan hormat, kecuali ditentukan lain oleh Pemerintah. Larangan keanggotaan partai politik yang berlaku bagi Pegawai Negeri juga berlaku bagi Wakil Kepala Daerah. Penghasilan Wakil Kepala Daerah meliputi gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan kemahalan daerah, dan tunjangan lainnya sesuai peraturan Pegawai Negeri. Wakil Kepala Daerah juga mendapatkan fasilitas mobil dinas dan biaya perjalanan dinas. Tunjangan jabatan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan persetujuan Menteri Keuangan. Pada akhir masa jabatan, Wakil Kepala Daerah menerima penghargaan berupa uang sejumlah dua kali gaji pokok per tahun masa jabatan, maksimal enam kali gaji pokok.

(-)

(-)