For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 03 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sorong Selatan Nomor 03 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SORONG SELATAN NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Sorong Selatan 03/2020 · Perda Kabupaten Sorong Selatan No. 03 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sorong Selatan Nomor 03 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Agustus 2020Publication Date:18 Agustus 2020
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SORONG SELATAN NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Sorong Selatan
Effective Date18 Agustus 2020
Publication Date18 Agustus 2020
Place of EnactmentTeminabuan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 03 Tahun 2020 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan Pasal 1 angka 50 mengenai definisi penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi. - Perubahan Pasal 19 mengenai tarif Pajak Restoran yang ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dan tarif pengenaan pajak restoran dan rumah makan berdasarkan tipe atau klasifikasi omset bulanan. - Penyempurnaan Pasal 37 dan penyisipan Pasal 37A mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, termasuk tarif pajak tertinggi sebesar 25% dan dasar pengenaan pajak yang dikalikan dengan 7% dari Nilai Jual Hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. - Perubahan Pasal 38 mengenai cara menghitung besaran pokok Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang. - Perubahan Pasal 39 mengenai besaran pokok pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalihkan tariff sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3. - Perubahan Pasal 40 mengenai wilayah pemungutan pajak adalah di Kabupaten Sorong Selatan.

(-)

(-)