For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara

Also known as: PP 58/2018 · PP No. 58 Tahun 2018 · PP Nomor 58 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:28 Desember 2018
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date28 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 hingga 2015. Nilai penambahan modal yang ditetapkan adalah sebesar Rp5.221.507.621.630,00. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

(-)

(-)