Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah serta mewujudkan ketertiban, kemudahan identifikasi, dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas. Kebijakan ini mengatur mengenai tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan klasifikasi kendaraan dinas yang berhak mendapatkan tanda nomor khusus, yang meliputi kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas pimpinan instansi vertikal. Kendaraan dinas jabatan mencakup kendaraan yang digunakan oleh pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, serta Panewu. Selain itu, diatur pula daftar jabatan pimpinan instansi vertikal yang berhak atas kendaraan dinas, seperti Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Agama, Kepala Kantor Statistik, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Rutan, Kepala Rupbasan, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
Ketentuan teknis mengenai tanda nomor kendaraan dinas diatur dengan spesifikasi yang menunjukkan kode wilayah (AB), nomor polisi (angka), kode/seri akhir wilayah (B), serta menggunakan plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih. Tanda nomor tersebut terdiri atas kategori 2 (dua) digit angka (AB 1 B sampai dengan AB 30 B) dan kategori 4 (empat) digit angka. Daftar rinci mengenai alokasi nomor polisi bagi setiap pejabat pengguna kendaraan dinas ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.