For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 58 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 58 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 109 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan

Also known as: Perbup Kabupaten Bantul 58/2025 · Perbup Kabupaten Bantul No. 58 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bantul Nomor 58 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:27 Oktober 2025Publication Date:27 Oktober 2025
Hukum Pemerintahan DaerahTransportasi Darat, Laut & UdaraLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 109 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date27 Oktober 2025
Publication Date27 Oktober 2025
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 109 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 109 Tahun 2017 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah serta mewujudkan ketertiban, kemudahan identifikasi, dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas. Kebijakan ini mengatur mengenai tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Secara substansial, peraturan ini menetapkan klasifikasi kendaraan dinas yang berhak mendapatkan tanda nomor khusus, yang meliputi kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas pimpinan instansi vertikal. Kendaraan dinas jabatan mencakup kendaraan yang digunakan oleh pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, Kepala Bagian di Sekretariat Daerah, serta Panewu. Selain itu, diatur pula daftar jabatan pimpinan instansi vertikal yang berhak atas kendaraan dinas, seperti Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Pengadilan Agama, Kepala Kantor Statistik, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Rutan, Kepala Rupbasan, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Ketentuan teknis mengenai tanda nomor kendaraan dinas diatur dengan spesifikasi yang menunjukkan kode wilayah (AB), nomor polisi (angka), kode/seri akhir wilayah (B), serta menggunakan plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih. Tanda nomor tersebut terdiri atas kategori 2 (dua) digit angka (AB 1 B sampai dengan AB 30 B) dan kategori 4 (empat) digit angka. Daftar rinci mengenai alokasi nomor polisi bagi setiap pejabat pengguna kendaraan dinas ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)