on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2019 tentang Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia
Also known as: Permentan 48/2019 · Permentan No. 48 Tahun 2019 · Permentan Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV di Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan unit kerja eselon IV PEPI.
Unit kerja eselon IV PEPI terdiri atas Subbagian Umum dan Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
Subbagian Umum: Melakukan pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat, tata laksana, tata usaha dan kearsipan, rumah tangga, sarana dan prasarana, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan evaluasi dan pelaporan. Tugas-tugas ini mencakup penyusunan rencana kerja dan anggaran, urusan perbendaharaan, pengelolaan PNBP, penyusunan laporan keuangan, analisis jabatan, pengelolaan data kepegawaian, penyiapan usulan mutasi dan pensiun, pengelolaan LHKPN/LHKASN, penyiapan cuti pegawai, urusan hubungan masyarakat dan informasi publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, evaluasi organisasi, urusan surat menyurat dan kearsipan, penataan dan perawatan rumah dinas, urusan kebersihan dan keamanan kantor, perencanaan dan pengadaan barang/jasa, penatausahaan BMN, pemantauan dan evaluasi program, fasilitasi penerapan SPI, serta penyusunan laporan kegiatan dan keuangan Subbagian Umum.
Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan: Melakukan pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, pendidik dan tenaga kependidikan, alumni, dan pelaksanaan kerja sama pendidikan pengembangan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, serta pengembangan karakter pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan. Tugas-tugas ini mencakup penyusunan rencana kerja dan anggaran, penyiapan administrasi akademik, penyusunan kalender akademik dan buku panduan akademik, penyiapan ledger nilai dan KHS, penyiapan transkrip nilai, ijazah, dan SKPI, pengelolaan data administrasi akademik, penyiapan bahan penyusunan DUPAK dosen, penyiapan rencana dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, fasilitasi evaluasi kinerja dosen, pengelolaan program kerja sama bidang akademik, pemanfaatan sarana dan prasarana penunjang pendidikan, penyiapan bahan akreditasi institusi dan program studi, penyiapan bahan fasilitasi sertifikasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru, fasilitasi pelaksanaan MABIDAMA, penyusunan database mahasiswa, penyiapan administrasi penerbitan NIM nasional dan kartu mahasiswa, rekapitulasi kehadiran mahasiswa, penyiapan administrasi penghargaan mahasiswa berprestasi, pengelolaan administrasi alumni, fasilitasi pengembangan karakter mahasiswa, pelaksanaan wisuda, serta penyusunan laporan kegiatan dan keuangan Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.