Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011-2031 bertujuan untuk mewujudkan pengembangan potensi unggulan sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata dengan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta sebagai pusat wilayah pertahanan dan keamanan.
Kebijakan penataan ruang meliputi:
- Pengembangan sistem permukiman yang berhirarki dan terpadu antara sistem perdesaan dan perkotaan.
- Pengembangan sistem prasarana wilayah secara terpadu.
- Pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui pengembangan kawasan lindung.
- Pengembangan kawasan pertanian dalam mewujudkan kawasan agropolitan.
- Pengembangan kawasan perikanan budidaya dan tangkap dalam mewujudkan kawasan minapolitan.
- Pengembangan wisata alam maupun budaya unggulan yang berskala regional.
- Peningkatan fungsi kawasan untuk turut serta menjaga dan memelihara aset pertahanan dan keamanan.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pusat-pusat kegiatan: Penetapan pusat kegiatan lokal (PKL), pusat kegiatan lokal yang dipromosikan (PKLp), pusat kegiatan kawasan (PPK), dan pusat pelayanan lokal (PPL).
- Sistem jaringan prasarana utama: Pengembangan sistem jaringan transportasi darat, laut, dan udara.
- Sistem jaringan prasarana lainnya: Pengembangan sistem jaringan energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana pengelolaan lingkungan.
- Pola ruang wilayah: Rencana kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan setempat, suaka alam, cagar budaya, rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman).
- Penetapan kawasan strategis: Kawasan strategis nasional (Pulau Dana), provinsi (Laut Sawu), dan kabupaten (ekonomi, sosial budaya, fungsi lingkungan).