on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara
Also known as: UU 13/2013 · UU No. 13 Tahun 2013 · UU Nomor 13 Tahun 2013
Undang-Undang ini dibentuk untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Kabupaten Konawe, dengan membentuk Kabupaten Konawe Kepulauan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Pembentukan ini mempertimbangkan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, dan luas daerah. Kabupaten Konawe Kepulauan terdiri dari tujuh kecamatan yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Konawe. Dengan pembentukan ini, diharapkan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta pemanfaatan potensi daerah untuk otonomi daerah dapat tercapai. Pemerintah pusat dan Provinsi Sulawesi Tenggara akan memberikan dukungan dana dan pembinaan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten baru ini.