Peraturan Pemerintah Nomor 181 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Industri Kulit, yang dikenal sebagai P.N. Industri Kulit, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan ini dibentuk dengan melebur beberapa perusahaan kulit milik negara yang ada, dan segala hak, kewajiban, serta aset dari perusahaan-perusahaan tersebut dialihkan ke P.N. Industri Kulit. Perusahaan ini berkedudukan di Jakarta dan dapat memiliki kantor cabang di dalam negeri. Tujuan utama perusahaan adalah untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional dengan fokus pada industri kulit. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 24.300.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal tiga Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Rakyat. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki hubungan keluarga tertentu atau kepentingan pada perusahaan lain tanpa izin. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan.