Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara sebagai upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan ekonomi, potensi daerah, dan aspek sosial politik. Kabupaten Batu Bara dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Asahan, mencakup tujuh kecamatan. Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembentukan ini juga melibatkan pengaturan batas wilayah, penetapan ibu kota di Kecamatan Lima Puluh, dan pembentukan perangkat daerah yang diperlukan.