For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara

Also known as: UU 5/2007 · UU No. 5 Tahun 2007 · UU Nomor 5 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2007Publication Date:2 Januari 2007
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Januari 2007
Publication Date02 Januari 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara sebagai upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat. Pembentukan ini didasarkan pada pertimbangan ekonomi, potensi daerah, dan aspek sosial politik. Kabupaten Batu Bara dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Asahan, mencakup tujuh kecamatan. Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan memiliki kewenangan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembentukan ini juga melibatkan pengaturan batas wilayah, penetapan ibu kota di Kecamatan Lima Puluh, dan pembentukan perangkat daerah yang diperlukan.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Batu Bara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batu Bara untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Batu Bara dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara. 3. Sebelum Kabupaten Batu Bara menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Asahan tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

(-)