For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Barat 5/2021 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2021Publication Date:23 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Effective Date23 Desember 2021
Publication Date23 Desember 2021
Place of EnactmentSendawar

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2022. APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.

Ketentuan Substansial:

APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp2.659.632.188.625,00, terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 2.659.632.188.625,00, bersumber dari:

  1. PAD;
  2. Pendapatan Transfer; dan
  3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.

Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp 2.651.632.188.625,00, terdiri atas:

  1. belanja operasi;
  2. belanja modal;
  3. belanja tidak terduga; dan
  4. belanja transfer.

Pembiayaan Daerah terdiri atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berupa penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah, sedangkan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)