For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

Also known as: Perda Kabupaten Bondowoso 13/2017 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:1 November 2017Publication Date:1 November 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
LocationPemerintah Kabupaten Bondowoso
Effective Date01 November 2017
Publication Date01 November 2017
Place of EnactmentBondowoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2015 Nomor 2 Seri E).

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 13 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Pencabutan ini dilakukan karena sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 menjadi tidak relevan dan perlu dicabut agar tidak terjadi tumpang tindih peraturan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)