on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame
Also known as: Perda Kabupaten Konawe Utara 1/2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Konawe Utara. Latar belakangnya adalah pembentukan Kabupaten Konawe Utara dan ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah semua penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, billboard, kain, stiker mobil, selebaran, berjalan, udara, suara, film/slide, peragaan, dan baliho. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui internet, televisi, radio, label produk, nama pengenal usaha, dan reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Subjek pajak adalah setiap orang pribadi/badan usaha yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame, yang dihitung berdasarkan nilai strategis dan nilai jual objek reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% dari hasil penjumlahan nilai strategis dan nilai jual objek pajak.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan kadaluwarsa.