For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.01/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif Pada Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah

Also known as: PMK 73/PMK.01/2020 · PMK No. 73/PMK.01/2020

Status:
Active
Effective Date:25 Juni 2020Publication Date:24 Juni 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Manajemen Eksekutif Pada Komite Nasional Ekonomi Dan Keuangan Syariah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date25 Juni 2020
Publication Date24 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Tujuannya adalah untuk mengatur tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Manajemen Eksekutif pada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Manajemen Eksekutif bertanggung jawab kepada Ketua Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah dan dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif. Tugas utama Manajemen Eksekutif adalah menyiapkan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang ekonomi dan keuangan syariah. Fungsi-fungsi yang dilaksanakan meliputi penyiapan rumusan kebijakan, pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis, pengelolaan data dan informasi, serta pemantauan dan evaluasi kebijakan. Struktur organisasi Manajemen Eksekutif terdiri dari Direktur Eksekutif dan beberapa unit kerja yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik di berbagai bidang ekonomi dan keuangan syariah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat/pegawai yang memangku jabatan di lingkungan Manajemen Eksekutif, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat/pegawai baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan aset, serta dokumen pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah tetap dilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sampai dengan ditetapkannya berita acara pengalihan antara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan. 3. Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah dilakukan audit terlebih dahulu.

(-)