For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2014-2018

Also known as: Perda Kabupaten Bondowoso 17/2017 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 17 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:8 November 2017Publication Date:8 November 2017
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2014-2018
LocationPemerintah Kabupaten Bondowoso
Effective Date08 November 2017
Publication Date08 November 2017
Place of EnactmentBondowoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2014-2018. Latar belakang perubahan ini adalah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bondowoso, yang mengakibatkan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap sasaran tahunan dan target pencapaian sasaran RPJMD sampai dengan akhir periode perencanaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 1 yang berisi definisi-definisi terkait RPJMD, Pasal 4 yang mengatur penjabaran perubahan RPJMD dalam lampiran, dan Pasal 9 yang mengatur penggunaan Perubahan RPJMD Tahun 2014-2018 sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2019 jika RPJMD Tahun 2019-2023 belum ditetapkan.

Perubahan ini bertujuan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Bondowoso.

1. Dalam hal RPJMD Tahun 2019-2023 belum ditetapkan, maka untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, penyusunan RKPD Tahun 2019 berpedoman pada Perubahan RPJMD Tahun 2014-2018.

(-)