Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan tata pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan bangunan gedung, mendorong partisipasi masyarakat, dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Ketentuan Substansial:
- Objek retribusi meliputi penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk layanan konsultasi teknis, inspeksi bangunan, dan pencetakan plakat SLF.
- Retribusi dikenakan pada pembangunan baru, bangunan yang sudah ada tanpa PBG/SLF, dan perubahan PBG (fungsi, lapisan, luas, tampak, spesifikasi, perkuatan, pelestarian cagar budaya, atau perbaikan di kawasan cagar budaya). Pengecualian diberikan untuk bangunan milik Pemerintah Pusat/Daerah dan bangunan keagamaan.
- Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh PBG dan SLF.
- Besaran retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan retribusi PBG, dengan formula yang mempertimbangkan luas lantai, indeks lokalitas, standar harga satuan tertinggi, indeks terintegrasi, dan indeks bangunan gedung terbangun.
- Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.
- Retribusi dipungut di wilayah daerah, dan pembayaran dilakukan paling lambat 7 hari kerja sejak SKRD diterbitkan. Keterlambatan dikenakan sanksi administrasi.
- Bupati dapat memberikan insentif kepada instansi pemungut retribusi berdasarkan kinerja, dan memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi atau fungsi objek Retribusi.