For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan

Also known as: Peraturan BPOM 10/2024 · Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 2024Publication Date:3 Juni 2024
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePenandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date07 Juni 2024
Publication Date03 Juni 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang salah, tidak tepat, dan tidak rasional. Penandaan yang obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan pada produk tersebut diperlukan untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk. Peraturan ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan penandaan pada kemasan produk yang diedarkan di Indonesia, baik produk lokal maupun impor. Penandaan harus sesuai dengan izin edar dan mencakup informasi seperti nama produk, komposisi, aturan pakai, dan peringatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria penandaan yang harus obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan, serta mengatur tata cara pencantuman informasi tambahan seperti label halal dan kandungan alkohol.

1. Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan yang telah mendapatkan Izin Edar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan, penarikan, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sertifikat, pembatalan/pencabutan nomor Izin Edar, dan/atau pengumuman kepada publik.