Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang salah, tidak tepat, dan tidak rasional. Penandaan yang obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan pada produk tersebut diperlukan untuk memastikan keamanan, khasiat, dan mutu produk. Peraturan ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk mencantumkan penandaan pada kemasan produk yang diedarkan di Indonesia, baik produk lokal maupun impor. Penandaan harus sesuai dengan izin edar dan mencakup informasi seperti nama produk, komposisi, aturan pakai, dan peringatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan kriteria penandaan yang harus obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan, serta mengatur tata cara pencantuman informasi tambahan seperti label halal dan kandungan alkohol.