For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2019

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI ACEH

Also known as: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 2/2019 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 2 Tahun 2019 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 April 2020Publication Date:23 April 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypeQanun
ThemeRETRIBUSI ACEH
LocationPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Effective Date23 April 2020
Publication Date23 April 2019
Place of EnactmentBanda Aceh

Qanun ini mencabut: 1. Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2017. 2. Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2016. 3. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2017. 4. Peraturan Gubernur Aceh Nomor 3 Tahun 2018 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Aceh.

Qanun Aceh ini mengatur tentang Retribusi Aceh sebagai pungutan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Aceh. Retribusi ini terdiri dari Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak peta, dan pelayanan pendidikan. Pemungutannya dilaksanakan oleh SKPA terkait.

Retribusi Jasa Usaha meliputi pemakaian kekayaan Aceh, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha Aceh. Pemungutannya dilaksanakan oleh SKPA terkait.

Retribusi Perizinan Tertentu meliputi izin trayek, izin usaha perikanan, dan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Pemungutannya dilaksanakan oleh SKPA terkait.

Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Besarnya retribusi terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Retribusi dipungut di wilayah Aceh dan wilayah di luar Aceh dimana terdapat objek Retribusi yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh.

(-)

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Aceh diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.