For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2005

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten

Also known as: UU 4/2005 · UU No. 4 Tahun 2005 · UU Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:3 April 2006Publication Date:19 Oktober 2005
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahHukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 April 2006
Publication Date19 Oktober 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan hukum di Provinsi Banten, yang sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat. Tujuan utama dari pembentukan ini adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih merata bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan, serta untuk menyederhanakan, mempercepat, dan mengurangi biaya penyelesaian perkara hukum.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini menetapkan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten yang berkedudukan di Serang, dengan daerah hukum yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Banten. Pengadilan agama di wilayah ini akan menjadi pengadilan tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Agama Banten. Dengan pembentukan ini, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung dikurangi, mengeluarkan wilayah Provinsi Banten dari yurisdiksinya. Pengadilan Tinggi Agama Banten akan menangani perkara yang belum diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung, sementara perkara yang sudah diperiksa tetap diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

1. Perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung. 2. Perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Bandung tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Banten.

(-)