on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten
Also known as: UU 4/2005 · UU No. 4 Tahun 2005 · UU Nomor 4 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan
Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan hukum di Provinsi Banten, yang sebelumnya merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat. Tujuan utama dari pembentukan ini adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih merata bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan, serta untuk menyederhanakan, mempercepat, dan mengurangi biaya penyelesaian perkara hukum.
Ketentuan Substansial
Undang-undang ini menetapkan pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten yang berkedudukan di Serang, dengan daerah hukum yang meliputi seluruh wilayah Provinsi Banten. Pengadilan agama di wilayah ini akan menjadi pengadilan tingkat pertama di bawah Pengadilan Tinggi Agama Banten. Dengan pembentukan ini, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung dikurangi, mengeluarkan wilayah Provinsi Banten dari yurisdiksinya. Pengadilan Tinggi Agama Banten akan menangani perkara yang belum diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung, sementara perkara yang sudah diperiksa tetap diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung.