on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1975 tentang Berlakunya Peraturan Gaji Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1968 Di Propinsi Irian Jaya
Also known as: PP 7/1975 · PP No. 7 Tahun 1975 · PP Nomor 7 Tahun 1975
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1975 bertujuan untuk menyelaraskan peraturan gaji bagi Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di Propinsi Irian Jaya. Peraturan ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1969 dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Tahun 1968 (PG-ABRI 1968) di Propinsi Irian Jaya. Anggota yang bertugas di Irian Jaya akan menerima Tunjangan Irian Jaya di samping penghasilan yang sudah ada. Jika penghasilan baru lebih kecil dari sebelumnya, diberikan tunjangan peralihan. Perubahan tunjangan diatur oleh Menteri Keuangan, dan penyesuaian pangkat serta gaji pokok diatur oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan.