For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe

Also known as: Permen Ristekdikti 37/2018 · Permen Ristekdikti No. 37 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 37 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 September 2018Publication Date:18 September 2018
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeStatuta Politeknik Negeri Lhokseumawe
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date25 September 2018
Publication Date18 September 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk menetapkan Statuta PNL sebagai landasan hukum dalam pengelolaan institusi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara organ-organ PNL, termasuk Senat, Direktur, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. PNL menyelenggarakan pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban perizinan dan persyaratan khusus bagi badan hukum. Peraturan ini juga menetapkan identitas, visi, misi, dan tujuan PNL, serta mengatur organisasi dan tata kerja PNL.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua penyelenggaraan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua organ PNL yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ PNL sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.