For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998

Also known as: UU 6/1997 · UU No. 6 Tahun 1997 · UU Nomor 6 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:1 April 1997Publication Date:18 Maret 1997
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1997
Publication Date18 Maret 1997
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis. Tujuannya adalah untuk memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan sebelumnya serta meletakkan landasan bagi pembangunan selanjutnya. Anggaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun Keenam (Repelita VI) dan disesuaikan dengan perkembangan ekonomi global dan nasional. Anggaran ini mencakup pendapatan negara dari penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan, serta belanja negara yang terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pemerintah diharuskan membuat laporan semesteran mengenai realisasi anggaran dan perkembangan ekonomi, serta mengajukan perubahan anggaran jika diperlukan. Sisa anggaran lebih dapat digunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun berikutnya.

1. Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1998/1999. 2. Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1998/1999.

(-)