on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 44 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Lapandewa Jaya Kecamatan Lapandewa
Also known as: Perda Kabupaten Buton 44/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 44 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 44 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Lapandewa Jaya di Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pembentukan desa ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Desa Lapandewa. Wilayah Desa Lapandewa Jaya terdiri dari Dusun Tambunaloko I dan Dusun Lamandila, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Lamandila. Akibat pembentukan desa ini, luas wilayah Desa Lapandewa berkurang. Batas-batas wilayah Desa Lapandewa Jaya meliputi:
Penetapan batas wilayah secara pasti di lapangan akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Untuk memimpin pemerintahan desa, akan diangkat seorang Kepala Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.