For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2010 tentang I R I G A SI

Also known as: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 3/2010 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:25 November 2010Publication Date:25 November 2010
Ketahanan Pangan & PertanianPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeI R I G A SI
LocationPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Effective Date25 November 2010
Publication Date25 November 2010
Place of EnactmentPangkajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pangkajene dan Kepulauan Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan petani pemakai air (Lembaran Daerah Tahun 1995 Nomor 3 Seri D Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pangkajene dan Kepulauan Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pangkajene dan Kepulauan Tahun 1998 Nomor 8). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengelolaan Air Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2002 Nomor 18). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2003 tentang Retribusi, Pemeriksaan dan Pengawasan Kualitas Air (Lembaran Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2003 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur irigasi di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk mendukung sektor pertanian. Latar belakangnya adalah peran strategis sektor pertanian dalam perekonomian daerah yang sangat bergantung pada air, sehingga irigasi menjadi komponen penting. Tujuannya adalah mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi melalui pengembangan dan pengelolaan yang partisipatif, dengan pengaturan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kelembagaan pengelolaan irigasi.

Ketentuan substansial mencakup pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang melibatkan instansi pemerintah daerah, komisi irigasi, dan perkumpulan petani pemakai air. Pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan kabupaten, melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder, memberikan izin penggunaan air tanah, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa. Pemerintah desa bertanggung jawab atas peningkatan dan pengelolaan sistem irigasi yang dibangun oleh pemerintah desa. Masyarakat petani memiliki hak dan tanggung jawab dalam menjaga efektivitas pembangunan dan pengelolaan sistem irigasi tersier.

Peraturan ini juga mengatur hak guna air untuk irigasi, penyediaan dan pemanfaatan air irigasi, pengaturan air irigasi, drainase, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, dan pembiayaan irigasi. Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi diwujudkan mulai dari pemikiran awal hingga pelaksanaan kegiatan. Pemerintah daerah juga melakukan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air.

1. Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini setiap kegiatan usaha yang tidak memiliki izin pengusahaan air untuk irigasi atau izin penguasaan air irigasi untuk keperluan pertanian rakyat wajib meyesuaikan menurut ketentuan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Selambat-selambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan irigasi, wajib menyesuaikan menurut ketentuan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. (1) Setiap pemilik bangunan di dalam garis sempadan jaringan irigasi, dan di dalam, di atas, atau yang melintasi saluran irigasi yang sudah ada sejak sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib: a. mengajukan permohonan izin kepada Bupati berdasarkan ketentuan dalam Pasal 39 ayat (5) selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini; b. membongkar dengan sukarela bangunan miliknya selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Bupati resmi menolak atau tidak memenuhi permintaan izin sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah wajib membongkar paksa setiap bangunan di dalam garis sempadan jaringan irigasi, dan di dalam, di atas atau yang melintasi saluran irigasi yang tidak memiliki izin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1), Pasal 33 ayat (5), dan Pasal 35 ayat (7) dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 25 ayat (3), Pasal 31, Pasal 33 ayat (5), dan Pasal 39 ayat (4) huruf a dapat dipidana penjara paling lama 5 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 30.000.000. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (7), Pasal 28, dan Pasal 39 ayat (4) huruf b dan c dapat dipidana penjara paling lama 4 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 20.000.000.