on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Also known as: Perda Kabupaten Bogor 7/2012 · Perda Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan, pemeliharaan, dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di lingkungan perumahan dan permukiman yang disediakan oleh pengembang dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Pengaturan ini didasarkan pada prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepastian hukum, keberpihakan, dan keberlanjutan.
Peraturan ini mengatur perencanaan/penyediaan, tata cara penyerahan, pengelolaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pembiayaan PSU. Perumahan dan permukiman diatur meliputi perumahan tidak bersusun dan rumah susun, yang wajib menyediakan PSU. Prasarana meliputi jaringan jalan, saluran pembuangan air limbah, drainase, dan tempat pembuangan sampah. Sarana meliputi perniagaan/perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olah raga, pemakaman, pertamanan dan ruang terbuka hijau, serta parkir. Utilitas meliputi jaringan air bersih, listrik, telepon, gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum.
Pengembang wajib menyediakan PSU dengan proporsi minimal 35% dari luas tanah yang dimiliki/dibebaskan, dengan luasan sarana minimal 10%. Pada lokasi permukiman perkotaan kepadatan rendah dan perdesaan, pengembang wajib menyediakan lahan sebesar 5% untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berwenang mengelola PSU yang telah diserahkan, termasuk menetapkan pemanfaatannya untuk kepentingan umum. Pengelolaan ini meliputi pengaturan perencanaan, pemeliharaan, pengembangan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengawasan PSU.