For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial

Also known as: PP 86/2013 · PP No. 86 Tahun 2013 · PP Nomor 86 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2013Publication Date:24 Desember 2013
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Desember 2013
Publication Date24 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran dan pelaporan data kepada BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS dan memberikan data yang lengkap dan benar. Setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran, juga diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan anggota keluarganya serta memberikan data yang benar kepada BPJS. Perubahan data harus dilaporkan paling lambat 7 hari kerja sejak terjadinya perubahan. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dalam kepesertaan program jaminan sosial.

(-)

  • Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
  • Sanksi teguran tertulis diberikan paling banyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing 10 hari kerja.
  • Sanksi denda dikenakan sebesar 0,1% setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar.
  • Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dapat berupa pembatasan dalam perizinan usaha, tender proyek, dan dokumen penting lainnya.